Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
32 Korporasi Kena Sanksi Cabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla
Kementerian Kehutanan RI telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilaya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Raja Juli menekankan pemerintah membuka peluang untuk memproses secara pidana perusahaan-perusahaan tersebut.
Terhadap hal itu, Kementerian Kehutanan disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.