Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
32 Korporasi Kena Sanksi Cabut Izin hingga Pulihkan Ekosistem Karhutla
Kementerian Kehutanan RI telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilaya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha.
Selanjutnya PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha.
Ada juga PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha.
Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.