NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan kembali memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kini, total sudah ada 32 perusahaan yang dibekukan Kemenhut.

Luas konsesi lahan hutan 32 perusahaan yang dibekukan Kemenhut mencapai 1,93 juta hektare dengan luasan lahan yang terbakar seluas 18 ribu hektare. Data ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ungkap Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).