Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
32 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Dibekukan
Kementerian Kehutanan kembali memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla). K
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan yang ditindak juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi pelanggaran hukum.
"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujar Raja Juli.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.