Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
32 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Dibekukan
Kementerian Kehutanan kembali memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla). K
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun tambahan 6 perusahaan baru itu sebagai berikut:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya / Luas Konsesi 36.745 Ha/ Luas Terbakar 4.803 Ha2. PT Taiyong Engreen /Luas Konsesi 59.810 Ha/ Luas Terbakar 1.049 Ha3. PT Hutan Produksi Lestari / Luas Konsesi 10.050 Ha/ Luas Terbakar 718 Ha4. PT Ramang Agro Lestari / Luas Konsesi 13.580 Ha/ Luas Terbakar 420 Ha5. PT Puspa Warna Cemerlang /Luas Konsesi 12.920 Ha/ Luas Terbakar 348 Ha 6. PT Sinergi Hutan Sejati /Luas Konsesi 68.286 Ha/ Luas Terbakar 193 Ha
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.