NADIKABAR.COM — Polda Riau berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026 ini, Polda Riau telah menetapkan sebanyak 65 orang tersangka dari 61 laporan polisi.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan karhutla terjadi di lahan seluas 3.394 hektare yang tersebar di 12 kota/kabupaten di Provinsi Riau.

"Data tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan," kata Irjen Arman dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Kapolda menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan sejauh ini, mayoritas pelaku pembakaran di kawasan perbatasan tersebut merupakan warga setempat, bukan dari pihak perusahaan.

"Yang kita lakukan penyidikan, ada sebagian di area korporasi. Namun setelah kita lakukan proses, ternyata yang melakukan pembakaran adalah masyarakat yang berbatasan dengan pemilikan korporasi," ujar Arman.

Kendati demikian, Polda Riau memastikan tidak serta-merta mengabaikan dugaan keterlibatan perusahaan. Pihaknya tetap memproses setiap laporan masyarakat dan isu yang berkembang di media sosial.

"Beberapa korporasi yang muncul di media sosial tetap akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan yang sudah kita terima di Polda tetap kita tindak lanjuti," tegasnya.