Selain melakukan penegakan hukum, Polda Riau bersama TNI dan jajaran Forkopimda Riau juga berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan memasang plang peringatan di 260 titik sebagai pencegahan penanaman kembali sawit di area lahan eks karhutla.
Kapolda menegaskan bahwa pemasangan papan plang tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bentuk peringatan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut berstatus quo dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan apapun.
"Setiap aktivitas di atas lahan tersebut harus memperhatikan status hukum dan pengelolaannya serta dikoordinasikan dengan instansi pemerintah yang berwenang, termasuk kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Riau melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan," imbuhnya.
Papan plang tersebut memuat informasi larangan serta ancaman sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar. Kapolda mengatakan pemasangan plang ini menjadi langkah serius dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan demi keberlanjutan generasi di masa yang akan datang.
"Ke depan, pemasangan papan plang akan terus dievaluasi dan diperluas berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan karhutla serta kebutuhan penanganan di lapangan. Hal ini dilakukan agar upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada lokasi yang telah terjadi kebakaran, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi kebakaran di wilayah lain," jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan pemasangan plang ini juga selarang dengan program Kapolri yang mengedepankan pendekatan 'Polisi Bersama Masyarakat' serta program Green Policing Polda Riau, yang mendorong kepedulian terhadap lingkungan melalui edukasi, kolaborasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
"Kita ingin memastikan bahwa hutan dan lahan di Provinsi Riau tetap terjaga sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang," ucapnya.