NADIKABAR.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan sanksi teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata karena masih mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. BKSDA menegaskan kawasan tersebut bukan tempat wisata yang bisa dimasuki secara bebas.

Teguran itu disampaikan melalui surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang kedapatan menawarkan hingga mempromosikan perjalanan wisata ke kawasan Anak Krakatau.

"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo Jumat (9/10/2026).