Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
34 Pelaku Wisata Kena Tegur gegara Buka Open Trip ke Anak Krakatau
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan sanksi teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata karena masih mempromosikan kawasan Cagar Ala
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 07:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang mendapat teguran berasal dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Itno mengatakan proses penegakan hukum nantinya membutuhkan keterlibatan aparat lain karena kewenangan BKSDA dalam penindakan terbatas.
"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.