Adapun 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang mendapat teguran berasal dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Itno mengatakan proses penegakan hukum nantinya membutuhkan keterlibatan aparat lain karena kewenangan BKSDA dalam penindakan terbatas.

"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," katanya.