NADIKABAR.COM — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan sanksi teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata karena masih mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. BKSDA menegaskan kawasan tersebut bukan tempat wisata yang bisa dimasuki secara bebas.
Teguran itu disampaikan melalui surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang kedapatan menawarkan hingga mempromosikan perjalanan wisata ke kawasan Anak Krakatau.
"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo Jumat (9/10/2026).
Dalam surat teguran itu, BKSDA meminta penghentian promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan. Larangan tersebut juga mencakup penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, hingga pemberangkatan wisatawan menuju kawasan cagar alam.
Aktivitas wisata yang diminta dihentikan antara lain pendakian, trekking, camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, dan kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan.
Adapun 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang mendapat teguran berasal dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Itno mengatakan proses penegakan hukum nantinya membutuhkan keterlibatan aparat lain karena kewenangan BKSDA dalam penindakan terbatas.
"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," katanya.