Dalam surat teguran itu, BKSDA meminta penghentian promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan. Larangan tersebut juga mencakup penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, hingga pemberangkatan wisatawan menuju kawasan cagar alam.

Aktivitas wisata yang diminta dihentikan antara lain pendakian, trekking, camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, dan kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan.