Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah D dan P.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dilansir NadiKabar, Minggu (27/9).
Penetapan tersangka setelah Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait kematian Yanto sebagaimana laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, Jumat (25/9). Polisi menetapkan D dan P sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Yanto meninggal dunia.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.