NADIKABAR.COM — Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, hilang terseret arus Sungai Memti, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Pegunungan Arfak. Yanto diduga menjadi korban penganiayaan.
Dirangkum NadiKabar, Minggu (27/9/2026), Yanto Indorway dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 11.05 WIT di Pegunungan Arfak. Korban ditemukan meninggal dunia.
"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, dilansir NadiKabar, Selasa (28/7).
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
Upaya pencarian korban dilakukan selama 9 hari dan baru ditemukan pada Senin (27/7). Petugas menyisir sepanjang harus sungai.
"Sejak laporan diterima, tim gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan menyisir sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi kejadian," kata Trihadi.
Trihadi mengatakan, selama proses pencarian, tim menghadapi berbagai kendala, di antaranya derasnya arus Sungai Memti serta medan yang terjal dan sulit dijangkau. Selain itu, kondisi cuaca di kawasan Pegunungan Arfak kerap berubah-ubah.
"Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan. Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut," bebernya.
Polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan perkara kematian Yanto Idorway ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah D dan P.
"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dilansir NadiKabar, Minggu (27/9).
Penetapan tersangka setelah Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait kematian Yanto sebagaimana laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, Jumat (25/9). Polisi menetapkan D dan P sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Yanto meninggal dunia.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," bebernya.