"Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sebagai bentuk sanksi paling berat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan Galih Yanuar mengatakan, indikasi keterlibatan dalam judi online tersebut merupakan hasil penelusuran terhadap data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Galih menyebut proses penelusuran terhadap aktivitas judi online sebenarnya telah mencakup data periode sebelumnya. Namun, tindak lanjut terhadap temuan tersebut dilakukan pada 2026.

"Ini sudah lama, dari 2024-2025, tapi baru di-follow up 2026 ini," kata Galih.

Terkait empat PPPK yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, Galih memastikan aktivitas pekerjaan mereka tetap berjalan. Mereka masih memiliki kewajiban melakukan pendampingan dan pelaporan kegiatan setiap hari.