NADIKABAR.COM — Empat pengedar ekstasi ditangkap jajaran Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 313 butir inex yang diduga merupakan kiriman dari Jakarta.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto membenarkan penangkapan empat terduga pengedar narkoba tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA (29), IR (27), AF (21), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, serta SMS (16), warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

"Ada empat orang yang diamankan. Tiga orang warga Desa Talabiu dan satu orang dari Desa Cenggu," kata Mubiarto dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Mubiarto mengungkapkan keempat pelaku diamankan personel Satlantas Polres Bima Kota yang sedang melakukan razia pengaturan lalu lintas di Jalan Protokol Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Cabang Pasar Raya Kota Bima.

Awalnya, petugas memberhentikan dan memeriksa dua sepeda motor jenis N-Max karena pengendaranya tidak memakai helm.