Setelah pengungkapan tersebut, empat pengedar beserta barang bukti yang diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Hasil interogasi awal, salah satu pengedar berinisial SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.

"Ekstasi atau inex ini dikirim melalui bus malam tujuan Bima-Jakarta. Rencananya akan akan diedarkan di wilayah Bima," jelasnya.

Tak berhenti di situ, Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih melakukan pengembangan ke rumah SA di Desa Talabiu dan di Kelurahan Dara, Kota Bima. Namun, di dua lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

"Saat ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Bima Kota diproses hukum lebih lanjut," tandas Mubiarto.