NADIKABAR.COM — Empat penganiaya Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Taufik, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana selama tujuh tahun penjara.
"Terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, Selasa (15/9/2026).
Empat tersangka adalah SG (25), RZ (31), FK (26), dan AF (21). Para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hendro menuturkan SG adalah warga Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Dompu. Kemudian, RZ dan FK merupakan warga Kecamatan Manggelewa, Dompu. Sementara AF (21) berasal dari Kecamatan Woha, Bima. RZ merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Menurut Hendro, motif para pelaku menganiaya Taufik karena kesalahpahaman akibat saling bersenggolan di Mataram Mall. Mereka lantas menganiaya Taufik secara bersama-sama menggunakan airsoft gun dan paving.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya," jelas Hendro.
Diberikan sebelumnya, empat pemuda asal Bima dan Dompu ditangkap polisi. Mereka mengeroyok KNPI Lombok Barat, NTB, Muhammad Taufik hingga babak belur. Polisi juga menyita sepucuk airsoft gun.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan tiga pelaku asal Dompu itu berinisial S, MR dan F. Sedangkan pelaku asal Bima inisialnya MA.
"Iya, yang diamankan ini terduga pelaku penganiayaan terhadap Ketua KNPI Lombok Barat," kata Dharma, Minggu (6/9/2026).