NADIKABAR.COM — Polisi menangkap empat orang lelaki di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku disergap saat bertransaksi barang haram tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, mengatakan keempat pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mangga VI, di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10) pukul 02.30 WIB. Polisi menangkap 2 orang pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19).

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," kata Darto Napitupulu, Kamis (22/10/2026).