Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lainnya yakni MF (22) dan ZS (20) di pinggir Jalan Tanjung Duren III RT 09 RW 05 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket klip plastik kecil berwarna bening berisikan tembakau kering diduga narkotika jenis tembakau sinte dengan berat brutto kurang lebih 5,57 gram.