Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
4 Pria Diringkus saat Transaksi Tembakau Sinte di Pos Satpam Jakbar
Polisi menangkap empat orang lelaki di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku disergap saat bertransa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 10:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"(Barang bukti lain) 4 botol spray berisikan bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 ml dengan berat 46,21 gram," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.