"(Barang bukti lain) 4 botol spray berisikan bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 ml dengan berat 46,21 gram," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.