Para ABH ini dijerat dua pasal yang berbeda, yakni tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 307 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Arlan.

Diberitakan sebelumnya, tawuran maut menewaskan pelajar terjadi di jalan Pulosari-Grogol, Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Satu orang tewas akibat luka tusuk.

"Korban inisial MSA, umur 15, pelajar MA An Nur Bakalrejo, Guntur, Demak. Alamat korban di Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah," kata Ps Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudi Tri Sayogo saat dihubungi NadiKabar, Kamis (10/9).

Rudi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/9) sore. Tawuran ini dipicu saling tantang dari media sosial.

"Saksi 1 dengan akun Instagram 'Geng Bese Otomotif' menerima tantangan tawuran dari akun Instagram 'pelajar.sinting'. Kemudian saksi 1 mengumumkan di grup teman-teman sekolahnya dan mengatakan 'yang free siapa?' untuk ikut," ujar Rudi.

Rudi menyebut kelompok Geng Bese Otomotif kemudian berangkat ke lokasi tawuran dengan jumlah sekitar lima orang. Sesampainya di lokasi, tawuran berbekal senjata tajam pun pecah.