NADIKABAR.COM — Pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernama Thomas Julianus Kristanto (19) tewas setelah dikeroyok empat remaja yang menudingnya mengambil sandal. Keempat pelaku didakwa melakukan kekerasan terhadap Thomas hingga tewas.

Dilansir NadiKabar, Rabu (21/10/2026), keempat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo, dan Alfian Anditra Yudha, menjalani sidang dakwaan pada Selasa (20/10/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka melakukan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Setelah sidang selesai, keempat terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Thomas.

Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan menerima hukuman yang diberikan. Meski demikian, keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan dengan baik dan para terdakwa mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kakak Thomas, Hana Novia Kristiani, menyampaikan harapan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik. Ia meminta agar keadilan bagi adiknya tetap menjadi perhatian dalam proses hukum tersebut.

"Harapan saya semoga untuk proses persidangan selanjutnya bisa berlangsung dengan baik dan juga meminta untuk keadilan adik saya almarhum Thomas," ujarnya.