"Menimbang bahwa perjanjian pemberian kredit antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan hubungan hukum antara LPEI dengan PT Tebo Indah dan PT PAS, berhubungan dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Yang terdiri atas pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dengan nilai total Rp 646.350.628.200," kata hakim.

"Dan pemberian serta pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PAS dengan total nilai atau keadaan yang telah dinikmati oleh PT PAS selaku korporasi yaitu sebesar Rp 346.470.000.000. Yang jika secara akumulatif total nilai pencarian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp 992.820.628.200," lanjut hakim.

Hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait pembebanan pembayaran uang pengganti. Hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan mengenai adanya uang atau harta benda yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.

Hakim menyatakan pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini dibebankan ke korporasi PT TI dan PT PAS selaku pihak yang menerima keuntungan atas pencairan pembiayaan fasilitas ekspor dalam perkara ini. Oleh karena itu, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa.

"Maka ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut," ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga.