Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.

Berikut vonis lengkapnya:1. Liu Raymond: 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.2. Dwi Wahyudi: 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.3. Ryan Wahyudi: 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.4. Handoko Limaho: 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Berikut tuntutan lengkapnya:

1. Liu Raymond: 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.2. Dwi Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.3. Ryan Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.4. Handoko Limaho: 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa lain dalam perkara ini selaku unit pengusul pada Senin (21/9), berupa pidana penjara masing-masing 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman