Hakim menyatakan pembiayaan fasilitas ekspor ini telah memperkaya PT Tebo Indo, PT Pratama Agro Sawit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembiayaan ekspor tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa telah memenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," tutur hakim.
Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil korupsi.