Hakim menyatakan para terdakwa, selaku pengusul tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atau pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.