NADIKABAR.COM — Empat terdakwa dalam kasus kematian Dwi Putri Apriliandini (25), calon lady companion (LC) asal Lampung, divonis dengan hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup, sementara dua lainnya masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Aengelina alias Papi Tama. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah bersama Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari di PN Batam, Jumat (11/9/2026).
Majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan terhadap Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami yang disebut sebagai pemilik MK Management.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim membacakan putusannya.
Dalam putusan tersebut, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim tersebut menilai Mami seharusnya dihukum 20 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan perkara tersebut tidak hanya dari kematian Dwi Putri, tetapi juga rangkaian kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, dia menyatakan akan mengajukan banding. Hal senada juga juga disampaikan oleh JPU.
"Karena sama-sama menyatakan banding, tentunya putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih akan diuji lagi, diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau," kata ketua majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim membacakan putusan terhadap Wilson Lukman alias Koko. Wilson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.