Hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim yakni Wilson disebut telah berupaya memberikan restitusi kepada keluarga korban. Namun, restitusi tersebut tidak diterima pihak keluarga.
Penasihat hukum Wilson menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan. Sementara JPU menyatakan banding.
Sementara Dua terdakwa lainnya, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama, juga dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.Papi Charles dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Papi Tama divonis 18 tahun penjara.
Keduanya menangis setelah mendengar putusan hakim. Papi Charles dan Papi Tama bahkan bersujud di lantai ruang sidang di hadapan majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Papi Charles.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, keduanya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Batam menyatakan banding atas kedua putusan tersebut.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula saat Dwi Putri Apriliandini (25), perempuan asal Lampung, menerima tawaran pekerjaan sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan Wilson bersama tiga rekannya secara berulang selama sekitar tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di sebuah mess di kawasan Batu Ampar, Batam.