"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," Ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sejumlah kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal. Dwi Putri disebut mengalami pukulan, tendangan, dan tamparan berulang hingga tubuhnya mengalami lebam.

Hakim juga menyoroti kondisi korban ketika dimandikan. Korban disebut dalam keadaan telanjang dan diborgol, sementara terdakwa mengarahkan selang air ke tubuh korban.

Majelis hakim menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Ketika kondisi korban memburuk, terdakwa juga disebut tidak segera memberikan pertolongan.

Berdasarkan fakta persidangan, saat polisi meminta korban dibawa ke puskesmas, terdakwa justru menyebut korban hanya berpura-pura. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa kondisi korban disebabkan karena dipukul pacarnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya upaya menyamarkan identitas korban. Dalam dokumen pendaftaran kematian, korban tercatat sebagai Mr. X atau Unidentified.

Setelah mengetahui korban meninggal, terdakwa juga disebut memerintahkan pengelola tempat mencabut kamera CCTV di lokasi kejadian. Menurut majelis, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya menutupi perbuatan agar tidak diketahui orang lain.

Perbuatan Wilson dinilai memberatkan karena meresahkan masyarakat, dilakukan secara kejam dan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.