NADIKABAR.COM — Oknum kepala desa (kades) inisial ES bersama tiga rekannya ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.

"Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 miliar, sementara itu," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/2026).

Anggi menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sampai saat ini ada empat orang dijadikan tersangka, yakni oknun kades inisial ES, staf desa inisial I dan orang dari pihak swasta inisial MS dan II.