"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, Kita masih melakukan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini," kata Anggi.
"Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa (kades) inisial ES ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam praktik tipu-tipunya, kades ES menunjuk seseorang menjadi figur palsu pemilik lahan yang akan dijual.