"(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," kata Anggi.
Anggi menyebut, pihak pembeli atau korban sudah sempat membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah. Hingga akhirnya, proses tipu-tipu terbongkar dan oknum kades, bersama staf desa dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka.
"Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," kata Anggi.