NADIKABAR.COM — Oknum kepala desa (kades) inisial ES bersama tiga rekannya ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.

"Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 miliar, sementara itu," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/2026).

Anggi menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sampai saat ini ada empat orang dijadikan tersangka, yakni oknun kades inisial ES, staf desa inisial I dan orang dari pihak swasta inisial MS dan II.

"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, Kita masih melakukan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini," kata Anggi.

"Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa (kades) inisial ES ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam praktik tipu-tipunya, kades ES menunjuk seseorang menjadi figur palsu pemilik lahan yang akan dijual.

"(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," kata Anggi.

Anggi menyebut, pihak pembeli atau korban sudah sempat membayar uang muka sebagai tanda jadi proses jual beli tanah. Hingga akhirnya, proses tipu-tipu terbongkar dan oknum kades, bersama staf desa dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka.

"Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," kata Anggi.