NADIKABAR.COM — Polisi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik di Ancol ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Keempat tersangka segera dibawa ke persidangan.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR pada Rabu (30/9). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (22/9).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Budi Hermanto Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut berawal dari peristiwa di salah satu stan festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Saat itu, terdapat aktivitas yang mengaitkan hafalan surah Al-Qur'an dengan pemberian hadiah minuman keras (miras) kepada pengunjung.