Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial (medsos) hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.