NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut hendak menggenggam lebih dari 40% saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dimungkinkan setelah BEI melakukan demutualisasi dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjamin independensi bursa meski sebagian sahamnya digenggam lembaga negara. Ia mengatakan, independensi BEI juga menjadi mandat dari aturan demutualisasi yang akan diterbitkan OJK.

"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Iding menegaskan, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi menegaskan independensi bursa. Aturan tersebut juga menegaskan larangan intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI.