NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencatat 4.467 warga penerima bansos di Mataram terindikasi praktik judi online (judol). Penerima bansos yang terindikasi judol tersebut rata-rata berasal dari masyarakat miskin, yakni kategori desil 1 dan desil 2.

"Itu hasil pemadanan dari PPATK bahwa penerima bansos, baik itu BPNT maupun PKH, yakni ada sekitar 4.000-an yang terindikasi judi online," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mataram, Muzakkir Walad, saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).

"Indikasi ya, bisa jadi karena masih dalam satu KK, sehingga penerima bantuan di rumah tangga tersebut dianggap ikut terindikasi," sambungnya.