"Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari mengungkapkan, pemadanan dan validasi data kependudukan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik menggunakan data yang benar dan mutakhir.
Data kependudukan yang telah melalui proses pemutakhiran menjadi salah satu rujukan dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
"Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan," ungkap Lusi terpisah.
Lusi menambahkan, masyarakat juga perlu melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen datalainnya.
Bagi masyarakat yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian NIK dan data kependudukan juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
"Jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala, silakan datang ke Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan," jelasnya.