Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda.

Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan melalui APBD Kota Malang.

Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yangtersedia, termasuk Pajak Rokok, untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

"Apabila status kepesertaan JKN nonaktif dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, warga dapat menghubungi kelurahan setempat untuk selanjutnya difasilitasi melalui aplikasi e-JKN CEKAT Kota Malang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," terang Agus.

Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi diperlukan agar pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan status administrasi kepesertaan berarti kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.

"Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.