NADIKABAR.COM — Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terindikasi terafiliasi aktivitas judi daring berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir, sehingga kini menjalani proses klarifikasi sebelum penetapan kelayakan bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Fahmi Alif Aldianto, Sabtu, mengatakan, pihaknya menerima data dari Kementerian Sosial terkait penerima bantuan sosial yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.

"Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut," katanya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.706 KPM telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan kepada Kementerian Sosial.