Dinas Sosial mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk memeriksa status data pribadi melalui pendamping sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.
Fahmi juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengakses rekening penerima bantuan untuk memastikan keterkaitan dengan aktivitas judi daring karena pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial.