NADIKABAR.COM — Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terindikasi terafiliasi aktivitas judi daring berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir, sehingga kini menjalani proses klarifikasi sebelum penetapan kelayakan bantuan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Fahmi Alif Aldianto, Sabtu, mengatakan, pihaknya menerima data dari Kementerian Sosial terkait penerima bantuan sosial yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.
"Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut," katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.706 KPM telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan kepada Kementerian Sosial.
Namun, hasil verifikasi atas sanggahan tersebut belum diterima pemerintah daerah.
Fahmi mengatakan Dinas Sosial belum dapat memastikan jumlah penerima bantuan yang benar-benar terafiliasi dengan judi daring karena proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung di tingkat kementerian.
Ia menjelaskan ribuan data tersebut berasal dari penerima bantuan sosial pemerintah pusat, baik program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima bantuan terbukti terafiliasi dengan aktivitas judi daring, Kementerian Sosial akan menghentikan penyaluran bantuan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk memeriksa status data pribadi melalui pendamping sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.
Fahmi juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengakses rekening penerima bantuan untuk memastikan keterkaitan dengan aktivitas judi daring karena pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial.