NADIKABAR.COM — Perkembangan teknologi membuat berbagai aktivitas masyarakat semakin mudah dilakukan melalui ruang digital. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti munculnya berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital lainnya.

Di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan berbasis gender online sebagai bagian dari perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan teknologi digital.

Kekerasan di ruang digital dapat mengambil berbagai bentuk. Berikut lima di antaranya yang perlu diketahui.

1. Penyebaran atau penggunaan foto dan video intim tanpa izin

Salah satu bentuk kekerasan gender di dunia digital adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan. Konten tersebut dapat disebarkan melalui media sosial, aplikasi pesan, situs web, maupun forum daring.

Perkembangan kecerdasan buatan juga dapat memperluas bentuk kekerasan ini melalui pembuatan gambar atau video manipulatif, termasuk deepfake, yang menampilkan seseorang dalam situasi seksual tanpa persetujuannya.

Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya privasi, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, stigma, hingga ancaman terhadap keamanan korban.