Dalam konteks kekerasan berbasis gender, informasi tersebut dapat digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, atau mempermudah pelaku melakukan tindakan kekerasan di dunia nyata.

Komnas Perempuan menyoroti pentingnya perlindungan informasi dan penguatan sistem keamanan siber untuk mencegah kerentanan korban kekerasan berbasis gender di ruang digital.

Sextortion merupakan bentuk pemerasan yang menggunakan materi seksual atau informasi intim sebagai alat untuk mengancam korban. Pelaku dapat mengancam menyebarkan foto, video, atau percakapan pribadi apabila korban tidak memenuhi permintaan tertentu.

Ancaman tersebut dapat menyebabkan korban berada dalam tekanan dan ketakutan, terutama ketika pelaku memiliki akses terhadap materi pribadi yang dapat disebarluaskan secara cepat melalui internet.

Komnas Perempuan mencatat bentuk KBGO terus beragam dan telah menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan, pencegahan, serta pemulihan bagi korban. Dalam catatan 2022 hingga 2025, Komnas Perempuan menghimpun 6.481 laporan kasus KBGO.

Beragam bentuk kekerasan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan gender tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berlangsung melalui teknologi.

Karena itu, menjaga keamanan akun, membatasi penyebaran informasi pribadi, serta menyimpan bukti ketika mengalami kekerasan digital menjadi langkah penting ketika menghadapi situasi tersebut.