2. Pelecehan dan ujaran kebencian secara daring

Pelecehan berbasis gender dapat dilakukan melalui komentar, pesan pribadi, unggahan, maupun berbagai bentuk interaksi di platform digital. Serangan dapat berupa penghinaan terhadap tubuh, komentar seksual, ancaman, hingga ujaran yang merendahkan seseorang karena gendernya.

Komnas Perempuan sebelumnya mencatat berbagai bentuk KBGO, termasuk ancaman secara daring dan pelecehan seksual siber.

Jika dilakukan secara berulang dan terarah, tindakan tersebut dapat membuat korban merasa tidak aman ketika menggunakan media sosial maupun layanan digital lainnya.

Cyberstalking merupakan tindakan menguntit atau memantau seseorang secara terus-menerus menggunakan teknologi digital. Pelaku dapat memantau aktivitas media sosial, mengirim pesan secara berulang, mencari informasi pribadi, hingga menggunakan teknologi untuk mengetahui keberadaan korban.

Tindakan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih serius apabila pelaku menggunakan informasi digital untuk mengendalikan, mengintimidasi, atau meneror korban.

Doxxing adalah penyebaran informasi pribadi seseorang ke ruang publik atau kepada orang lain tanpa persetujuan, seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, atau informasi identitas lainnya.