Data Komdigi menunjukkan masih banyak pengguna yang mencantumkan informasi tersebut di media sosial. Sebanyak 61,3 persen responden mencantumkan nomor ponsel pribadi dan 38,9 persen mencantumkan alamat rumah.
Karena itu, pengaturan privasi akun penting diperhatikan, terutama jika nomor telepon atau informasi lokasi tidak memiliki alasan untuk diketahui publik.
3. Data rekening, kartu dan kode OTP
Nomor rekening, nomor kartu debit atau kredit, PIN, CVV atau CVC, serta kode One Time Password (OTP) merupakan informasi yang tidak seharusnya dibagikan melalui unggahan maupun pesan kepada orang lain.
Komdigi mengingatkan bahwa OTP merupakan informasi penting yang harus dirahasiakan. Kode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih akses ke layanan keuangan atau akun digital korban.
Bahkan jika ada seseorang yang mengaku sebagai petugas bank atau layanan tertentu dan meminta OTP, kode tersebut tetap tidak boleh diberikan.
Risiko penipuan melalui media sosial juga masih tinggi. Federal Trade Commission (FTC) mencatat konsumen melaporkan kerugian sebesar 2,1 miliar dolar AS akibat penipuan yang bermula dari media sosial sepanjang 2025.
Membagikan lokasi secara langsung ketika sedang berada di suatu tempat juga perlu dipertimbangkan. Unggahan yang memperlihatkan lokasi rumah, tempat kerja, sekolah, atau lokasi yang sedang didatangi dapat memberikan informasi mengenai keberadaan seseorang kepada orang yang tidak dikenal.