NADIKABAR.COM — Media sosial membuat seseorang bisa membagikan berbagai aktivitas hanya dalam hitungan detik. Foto, cerita sehari-hari, hingga informasi tentang diri sendiri sering kali menjadi bagian dari unggahan tanpa disadari bahwa sebagian data tersebut sebenarnya cukup sensitif.

Kebiasaan membagikan informasi pribadi secara terbuka dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data. Survei Indeks Literasi Digital terhadap 10.000 responden di Indonesia menunjukkan 61,3 persen responden mencantumkan nomor ponsel pribadi di media sosial, sedangkan 58,1 persen mencantumkan tanggal lahir. Sebanyak 38,9 persen juga mencantumkan alamat rumah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan sejumlah informasi sebagai data pribadi yang perlu dilindungi, termasuk data keuangan pribadi, data biometrik, nama lengkap, kewarganegaraan, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Lantas, data apa saja yang sebaiknya tidak diumbar di media sosial? Berikut penjelasannya.

1. Nomor KTP, KK, dan dokumen identitas

Foto KTP, kartu keluarga (KK), paspor, SIM, atau dokumen identitas lainnya sebaiknya tidak diunggah secara terbuka ke media sosial. Dokumen tersebut memuat sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan KK kepada pihak lain. Risiko penyalahgunaan semakin besar ketika dokumen tersebut dapat diakses secara bebas di internet.

Ketika harus mengunggah dokumen untuk keperluan tertentu, informasi yang tidak diperlukan sebaiknya ditutupi terlebih dahulu sesuai kebutuhan.

Nomor telepon dan alamat rumah termasuk informasi yang sebaiknya tidak dibagikan secara terbuka. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghubungi seseorang secara terus-menerus, melakukan penipuan, hingga membantu pelaku mengetahui lokasi seseorang.