NADIKABAR.COM — Niat Fariz Thufeil Addausi mencari keuntungan dari bisnis peleburan rongsokan elektronik menjadi emas justru berujung kerugian. Warga Manyar Sabrangan, Surabaya, itu mengaku modal Rp 250 juta yang digunakannya berasal dari hasil menjual salah satu ginjalnya di India saat pandemi COVID-19.
Fariz mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 185 juta setelah hasil penjualan emas yang diproduksi dari bisnis tersebut tidak kunjung diterimanya. Dia menuding rekan bisnisnya, Andri Agashi Alfianto, menggunakan sejumlah uang untuk keperluan lain dan tidak menyerahkan bagian hasil penjualan emas kepadanya.
Fariz mengatakan, bisnis tersebut bermula dari kesepakatannya dengan Andri untuk mengolah barang elektronik menjadi emas dengan sistem bagi hasil dari emas yang berhasil diproduksi dan dijual.
Namun, seiring bisnis berjalan, Fariz mengaku tidak pernah menerima bagian hasil penjualan meski dia mengklaim memiliki bukti bahwa emas hasil produksi telah dijual oleh Andri.
"Bisa saya buktikan bahwasanya ini (emasnya) sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya," kata Fariz dalam konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (1/9/2026).
Persoalan pembagian hasil tersebut disebut membuat kerugian Fariz semakin besar karena Andri juga beberapa kali meminjam uang kepadanya dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 10 juta, Rp 6 juta, hingga sejumlah pinjaman dengan nominal lebih kecil.