Karena hal ini, lanjut Bahri, kliennya membuat laporan dua perkara, pertama terkait pengeroyokan dan kedua soal Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ada dua laporan yang pertama penganiayaan dan pengeroyokan, kedua pencemaran nama baik karena diupload di medsos tanpa izin sangat vulgar dan ini satu pelaku, inisial H ini sepupu pelaku itu sendiri (bidan), dia yang memvideo otomatis dia juga yang menyebarkan di medsos-medsos tersebut," imbuhnya.
Bahri menyebut, total ada enam pelaku yang telah dilaporkan ke polisi dan saat ini telah naik ke penyidikan. Mereka adalah HT (29) pelaku utama sekaligus bidan, S (45) ibu kandung HT, dan H (25) sepupu HT. Mereka diketahui turut langsung menganiaya korban. Sedangkan dua lainnya masih dirahasiakan.
"Yang korban kenal adalah H (29) seorang nakes, ibu dari nakes tersebut, serta sepupunya. Tiga sisanya dikenali wajahnya," ujar Bahri.
4. Sebanyak 10 akun medsos turut dilaporkan
Selain mempolisikan 6 pelaku pengeroyokan, korban juga mempolisikan 10 akun media sosial (medsos). Hal ini karena mereka turut menyebarkan video hingga viral.
"Selain itu ada 10 akun yang dilaporkan mendistribusikan tanpa izin sehingga ini kena UU ITE pasal 27," kata Bahri.
5. Laporan telah naik ke penyidikan tinggal tunggu pengumuman tersangka