NADIKABAR.COM — Jajaran Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Seorang pria berinisial HS diringkus polisi di kediamannya usai kedapatan memproduksi dokumen bodong tersebut secara mandiri.
Modus yang dijalankan pelaku tergolong nekat dengan mengiming-imingi korban proses kilat tanpa tes seharga ratusan ribu rupiah. Namun, kejahatan ini terbongkar lantaran format fisik SIM cetakannya janggal, salah satunya mencantumkan nama kesatuan kepolisian yang tidak ada secara resmi.
Berikut 5 fakta lengkap terkait pembongkaran sindikat SIM palsu di Sukabumi yang dirangkum NadiKabar, Kamis (27/8/2026):
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran SIM ilegal. Berdasarkan penelusuran awal penyidik, sedikitnya empat orang warga telah teridentifikasi menjadi korban sindikat tersebut.
"Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial HS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi. Berdasarkan penelusuran awal, teridentifikasi empat orang yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kamis (27/8/2026) malam.